Berdasarkan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 36 Tahun 2023, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan;
Pelaksanaan tugas operasional di Bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Non Formal dan Informal Pendataan Perencanaan dan Evaluasi, serta Tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan;
Pembinaan, pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga Pendidikan Luar Sekolah;
Penyelenggaraan Teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pengelolan Keuangan;
Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
Pelaksanaan Koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan di Bidang Kependidikan;
Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan dalam lingkup tugasnya; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.