Tentang Kami
Tentang Kami

Tugas dan Fungsi

Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 36 Tahun 2023, Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Bidang Pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 36 Tahun 2023, Dinas menyelenggarakan fungsi: Perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan; Pelaksanaan tugas operasional di Bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Non Formal dan Informal Pendataan Perencanaan dan Evaluasi, serta Tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan; Pembinaan, pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga Pendidikan Luar Sekolah; Penyelenggaraan Teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pengelolan Keuangan; Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; Pelaksanaan Koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan di Bidang Kependidikan; Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan dalam lingkup tugasnya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.